- Francis Galton (1822-1911) : sidik jari;
- Leone Lattes (1887-1954) : Golongan darah (A,B,AB & O)
- Calvin Goddard (1891-1955) : senjata dan peluru (Balistik)
- Albert Osborn (1858-1946) : Document examination
- Hans Gross (1847-1915) : menerapkan ilmiah dalam investigasi criminal
- FBI (1932) : Lab.forensik.
Tujuaan dari digital forensik adalah untuk menjelaskan seputar digital artefak yakni sistem komputer, media penyimpanan (harddisk atau CD-ROM), dokumen elektronik (E-mail atau gambar JPEG) atau paket – paket data yang bergerak melalui jaringan komputer.
Barang Bukti Digital Sebagai Alat Bukti Sah
Menurut Pasal 5 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
Bukti Digital / Elektronik
Menurut Eoghan Casey :
“Semua barang bukti informasi atau data baik yang tersimpan maupun yang melintas pada sistem jaringan digital, yang dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan”
Menurut Scientific Working Group on Digital Evidence :
“Informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital”
Contoh barang bukti digital : alamat E-Mail, wordprocessor/spreadsheet files, source code dari perangkat lunak, files bentuk images (JPEG, PNG, dll), web browser bookmarks, cookies serta kalender dan to do list